MAKALAH
“PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN
BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA”
(Ditujukan Guna Memenuhi Salah Satu
Tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila)
Dosen Pengampu : Rina Hizriyani, M.Pd.I

Disusun Oleh:
Wahyu Rosidin
(130641073)
Kelas a-2
Semester 1
FAKULTAS KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN
S1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH CIREBON
CIREBON
2014
i
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah
melimpahkan berkah dan rahmat-Nya.
Meskipun banyak rintangan dan hambatan yang penyusun alami dalam proses
pengerjaannya, tetapi penyusun berhasil menyelesaikannya dengan baik.
Penyusunan makalah ini ditujukan untuk memenuhi salah satu tugas
mata kuliah Pendidikan Pancasila. Makalah ini berjudul tentang “Pancasila
Sebagai Paradigma Kehidupan bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara” yang didalamnya membahas tentang Aktualisi Pancasila dalam
Kehidupan.
Terima kasih penulis sampaikan kepada:
1.
Rina
Hizriyani, M.Pd.I selaku Dosen Pengampu mata kuliah Pendidikan Pancasila.
2.
Teman-teman
yang telah membantu dalam proses pembuatan makalah ini.
Penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, penyusun
mengharapkan kritik dan saran yang relevan dari para pembaca. Semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Cirebon April 2014
Penyusun
ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ....................................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................................ ii
BAB I
PENDAHULUAN................................................................................................. 1
A. Latar
Belakang........................................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah ..................................................................................................... 1
C. Tujuan
Penulisan........................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN ................................................................................................... 2
A. Pengertian
Aktualisasi Pancasila ............................................................................... 2
B. Perlunya
Aktualisasi Pancasila .................................................................................. 3
C. Sosialisasi
Nilia-nilai Pancasila Melalui Pendidikan Karakter .................................. 6
D. Esensi
Aktualisasi Pancasila Ruang Lingkup Pendidikan Islam .............................. 7
BAB III PENUTUP............................................................................................................ 10
A. Kesimpulan
............................................................................................................... 10
B. Saran.......................................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Di setiap bangsa seluruh dunia pasti memiliki satu
ideologi sebagai dasar Negara .begitu juga Indonesia sebagai bangsa yang
beradab juga memiliki satu ideologi sebagai dasar negara yaitu, pancasila.
penetapan pancasila sebagai dasar Negara bukan berasal dari pemikiran seseorang
seperti halnya ideologi-ideologi di negara lain seperti sosialis dan
liberalisme. pembentukan dan penetapan pancasila sebagai ideologi bangsa
indonesia sebenarnya adalah suatu proses panjang sejarah bangsa Indonesia.
Nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila merupakan nilai-nilai yang
menjadi ciri khas bangsa Indonesia sendiri yang berasal dari adat istiadat ,
kebudayaan dan nilai religius bangsa indonesia.
Inti dari kedudukan dan fungsi pancasila adalah
pancasila sebagai dasar Negara republik Indonesia. Tetapi perlu diketahui bahwa
asal muasal pancasila berasal dari unsur-unsur yang berasal dari bangsa
Indonesia sendiri, sehingga kedudukan pancasila dapat dikembangkan menjadi
dasar pandangan hidup.oleh karena iti setiap warga Negara wajib menghayati
serta mengamalkan nilai-nilai atau esensi-esensi yang terkandung dalam
pancasila tersebut.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian aktualisasi pancasila?
2.
Apa perlunya aktualisasi pancasila?
3.
Bagaimana sosialisasi nilai-nilai pancasila melalui pendidikan karakter?
4.
Apa esensi aktualisasi pancasila?
C. Tujuan
Penulisan
1.
Untuk mengetahui pengertian aktualisasi pancasila
2.
Untuk memahami perlunya aktualisasi pancasila
3.
Untuk mengetahui sosialisasi niai-nilai pancasila melalui pendidikan
karakter
4.
Untuk mengetahui esensi aktualisasi pancasila
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Aktualisasi Pancasila
Aktualisasi berasal dari kata aktual
yang berarti betul-betul ada, terjadi dan sesungguhnya, hakikatnya. Di mana
Pancasila memang sudah jelas berdiri dalam bangsa Indonesia sebagai dasar
negaranya.
Aktualisasi Pancasila adalah bagaimana
nilai-nilai Pancasila benar-benar dapat tercermin dalam sikap dan perilaku
seluruh warga negara mulai dari aparatur Negara sampai kepada rakyat biasa.
Nilai-nilai Pancasila yang bersumber
pada hakikat Pancasila adalah bersifat universal, tetap dan tak berubah. Nilai-nilai
tersebut dapat dijabarkan dalam setiap aspek dalam penyelenggaraan Negara dan
dalam wujud norma-norma, baik norma hukum, kenegaraan, maupun
norma-norma moral yang harus dilaksanakan dan diamalkan oleh
setiap warga Negara Indonesia.
Aktualisasi Pancasila dapat dibedakan
atas dua macam yaitu :
1. Aktualisasi
Pancasila Secara Objektif
Aktualisasi
Pancasila secara objektif yaitu melaksanakan pancasila dalam berbagai
bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan Negara antara lain:
legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Selain itu juga meliputi bidang-bidang
aktualisasi lainnya seperti politik, ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran
kedalam Undang-Undang, garis-garis besar haluan Negara, hankam, pendidikan
maupun bidang kenegaraan lainnya.
2. Aktualisasi
Pancasila Secara Subjektif
Aktualisasi
Pancasila secara subjektif adalah aktualisasi Pancasila pada setiap
individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup Negara dan
masyarakat. Aktualisasi yang subjektif tersebut tidak terkecuali baik warga
Negara biasa, aparat penyelenggara Negara, penguasa Negara, terutama kalangan
elit politik dalam kegiatan politik, maka dia perlu mawas diri agar memiliki
moral ketuhanan dan kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.
Aktualisasi
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara memerlukan kondisi dan iklim yang memungkinkan segenap lapisan masyarakat
yang dapat mencerminkan nilai-nilai Pancasila itu dan dapat
terlihat dalam perilaku.
B. Perlunya Aktualisasi
Pancasila
Secara pertimbangan politik, Pancasila
perlu diaktualisasikan dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan
kenegaraan mengingat Pancasila sebagai ideologi nasional yang merupakan visi
kebangsaan Indonesia yang membina persatuan bangsa) yang dipandang sebagai
sumber demokrasi yang baik di masa depan dan yang lahir dari sejarah kebangsaan
Indonesia. Visi kebangsaan dan sumber demokrasi Indonesia ini perlu diterapkan
sebagai nilai-nilai, prinsip-prinsip, dan etika untuk melandasi dan mengawal
perubahan politik dan pemerintahan yang
sedang terjadi dari model sentralistik
(otoriter yang birokratis dan executive-heavy) menuju model desentralistik
(demokrasi yang multipartai dan legislative-heavy). Latarbelakang
seperti itu didorong pula oleh realita penerapan Pancasila selama ini yang
dipersepsi publik sebagai untuk kepentingan (alat) penguasa, yang ditantang
oleh globalisasi ideologi asing (terutama Liberalisme), yang gagal dalam
mengatasi penyakit korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sebagai akibat adanya
salah-urus mengelola negara, serta yang perwujudan praktek demokrasinya
berkonotasi buruk.
Ini semua seringkali diarahkan pada
Pancasila yang dijadikan ‘kambinghitam’-nya. Secara yuridis ketatanegaraan,
Pancasila adalah dasar-negara NKRI yang dirumuskan dalam (Pembukaan) UUD 1945
dan yang kelahirannya ditempa dalam proses perjuangan kebangsaan Indonesia
sehingga perlu dipertahankan dan diaktualisasikan walaupun konstitusinya
berubah. Di samping itu, Pancasila perlu memayungi proses reformasi untuk
diarahkan pada ‘reinventing and rebuilding’ Indonesia dengan berpegangan
pada perundang-undangan yang juga berlandaskan
Pancasila dasar negara. Melalui UUD 1945
sebagai payung hukum, Pancasila perlu diaktualisasikan agar dalam praktek
berdemokrasinya tidak kehilangan arah dan dapat meredam konflik yang tidak
produktif .
Dimensi pertahanan dan keamanan
memandang bahwa keberadaan Pancasila erat kaitannya dengan sejarah lahirnya
Tentara Nasional Indonesia (TNI), sehingga pelaksanaan Pancasila secara murni
dan konsekuen merupakan landasan idiil dan konstitusional bagi ketahanan
nasional serta merupakan filter untuk tantangan liberalisme-kapitalisme di
Indonesia yang semakin menguat. Pancasila perlu diaktualisasikan oleh dan bagi
bangsa Indonesia karena banyaknya dampak negative kebijakan otonomi daerah
(seperti timbul ego daerah, primordialisme sempit) sebagai akibat dari
sempitnya pemahaman Pancasila, terjadinya degradasi nilai-nilai kekeluargaan
dan tenggang-rasa di masyarakat, serta disalahgunakan implementasinya oleh
penguasa sehingga legitimasinya sudah pada titik nadir (antiklimaks).
Dimensi sosial ekonomi memandang
perlunya diaktualisasikan oleh dan bagi bangsa Indonesia karena Pancasila
sebagai falsafah negara yang mewujudkan system ekonomi Pancasila serta sebagai
sumber sistem ekonomi kerakyatan. Pandangan ini diperkuat oleh realita tentang
keadaan negara yang labil yang telah berdampak pada efektifnya pengaruh
globalisasi terhadap penguatan campurtangan asing (badanbadan internasional)
terhadap perekonomian nasional.
Begitu pula dimensi kesejahteraan rakyat
yang memandang perlunya Pancasila diaktualisasikan oleh dan bagi bangsa
Indonesia karena kemampuan ideologi Pancasila yang bersimetris dengan tingkat
kesejahteraan rakyat dan kedaulatan rakyat serta yang perlu dianalisis
substansi ideologinya pada segi ontologi dan epistemologinya. Di samping itu
didorong pula oleh realita tentang
Bangsa Indonesia yang sedang mengalami
krisis-diri (dekadensi moral), krisis kepercayaan, mengalami gangguan
(disrupsi) toleransi, masih memiliki kelemahan filsafat-ilmiahnya, serta belum
merasakan terpenuhinya harapan bangsa atau lemah aktualisasinya dalam usaha kecil,
menengah, dan mikro-pedesaan. Dimensi lingkungan hidup memandang perlunya
diaktualisasikan oleh dan bagi bangsa Indonesia karena Pancasila sebagai jiwa
rakyat Indonesia. Untuk itu maka diperlukan pedomannya untuk menghayati
sila-sila Pancasila serta untuk mengejawantahkan Pancasila yang diselaraskan,
diserasikan, dan diseimbangkan dengan lingkungan hidup (Sumber Daya Alam: SDA).
Demikian pula hal itu diperlukan untuk
mengejar pertumbuhan ekonomi nasional serta untuk memperbaikI dampak dari
eksploitasi SDA dan lingkungan hidup terutama pada sektor-sektor strategisnya
(kehutanan, pertanian, dan pertambangan).
Dimensi pendidikan memandang Pancasila
perlu diaktualisasikan dengan alasan bahwa ia perlu difahami dan dihayati
kembali oleh seluruh komponen bangsa. Sehubungan dengan ini, anak sebagai
harapan bangsa dan generasi penerus sudah seharusnya menyerap nilai-nilai
Pancasila sejak dini dengan cara diasah, diasih, dan diasuh.
Di samping itu dalam realita kehidupan
sehari-hari selama ini Pancasila telah dijadikan alat-penguasa untuk
melegitimasi perilaku yang menyimpang yang tidak mendidik, dihilangkannya
Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) Pendidikan Pancasila dalam kurikulum
nasional (UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional), hancurnya
pembangunan karena moral yang serakah. dibiarkan merajalela, serta menguatnya
desakan konsumerisme untuk membeli gengsi (kehidupan semu). Dimensi budaya
memandang perlunya Pancasila diaktualisasikan (dikinikan) oleh dan bagi bangsa
Indonesia dengan pertimbangan perlunya visi NKRI 2020 untuk menjadi negara
Industri Maju Baru. Dengan demikian rumusan Pancasila pada Pembukaan UUD 1945
tak perlu dipermasalahkan lagi tetapi justru diperlukan pengembangan budaya
Pancasila yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan (kreatif, berbudi,
berdaya, perdamaian, dll).
Hal ini dianggap penting mengingat sejak
reformasi, persatuan dan kesatuan menjadi tidak kokoh serta kondisi bangsa yang
masih menghadapi tingkat kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan. Terakhir,
dimensi keagamaan memandang perlunya Pancasila diaktualisasikan oleh dan bagi
bangsa Indonesia mengingat keragaman agama perlu disikapi sebagai permata-indah
untuk dipilih. Hal ini sebagai pewujudan terhadap hasil penelusuran sejarah
perumusannya. Di samping itu Pancasila dan Agama serta nilai-nilai lainnya
telah membentuk ideologi Pancasila yang bila dijaga dan diimplementasikan
dengan baik dan benar maka negara akan tegak dan kokoh. Pertimbangan lainnya
adalah karena selama ini terkesan masyarakat telah trauma bila diajak bicara
Pancasila karena dianggap Orde Baru. Selain itu pada pengalama telah
diimplementasikan secara indoktrinatif melalui P-4, yang dalam prakteknya
justru Pancasila yang seharusnya berfungsi sebagai perekat bangsa mulai
diabaikan, sehingga ada fenomena untuk mendirikan negara dengan prinsip Islam
atau dengan ideologi-alternatif lainnya sehingga memicu konflik yang
mengatasnamakan agama, etnis, bahkan separatisme yang mengancam NKRI.
C. Sosialisasi Nilai-nilai
Pancasila Melalui Pendidikan Karakter
Dalam hal ini sosialisasi nilai-nilai
Pancasila, berbeda-beda tapi satu adalah syarat utama. Semua orang Indonesia
harus meyakini bahwa bangsa ini mempunyai dasar yang kokoh. Kesatuan bangsa
didasarkan pada bahasa dan kebudayaan karena bahasa merupakan pembawa tradisi,
pewarisan rasa, simbol-simbol, hubungan emosional, dan keyakinan.
Dalam pasal 2 UU No.22 tahun 2003
tentang system pendidikan nasional yang menyatakan “pendidikan nasional
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia tahun 1945”.
Pendidikan karakter mempunyai makna
lebih tinggi dari pendidikan moral, karena bukan sekedar mengajarkan mana yang
benar dan mana yang salah, lebih dari itu pendidikan karakter menanamkan
kebiasaan tentang hal yang baik sehingga peserta didik menjadi paham tentang
mana yang baik dan mana yang tidak baik, mampu merasakan nilai yang baik dan
biasa melakukanya. Jadi, pendidikan
karakter terkait erat dengan “habit” atau kebiasaan yang terus-menerus dipraktekkan
atau dilakukan. Berikut prinsip-prinsip yang digunakan dalam pengembangan
pendidikan karakter :
1. Berkelanjutan
Berkelanjutan
menganduung makna bahwa proses pengembangan nilai – nilai karakter merupakan
sebuah proses panjang yang dimulai dari awal peserta didik sampai selesai suatu
pendidikan. Proses pertama dimulai dari TK, berlanjut ke SD, lalu ke SMP.
Pendidikan karakter di SMA adalah kelanjutan dari roses yang telah terjadi
selama 9 tahun. Selanjutnya, pendidikan
karakter di Perguruan Tinggi merupakan penguatan dan pemantapan pendidikan
karakter yang telah diperoleh di SMA.
2. Melalui
semua mata pelajaran, pengembangan diri, dan budaya satuan pendidikan.
3. Nilai
tidak diajarkan tetapi dikembangkan melalui proses belajar
Maksudnya
adalah materi nilai-nilai karakter bukanlah bahan ajar biasa. Tidak semata-mata
dapat ditangkap sendiri atu diajarkan, tetapi lebih jauh diinternalisasikan
melalui proses belajar. Aktifitas belajar dapat digunakan untuk mengembangkan
kemampuan dalam ranah kognitif, afektif, konotatif, dan psikomotor.
4. Proses
pendidkan dilakukan peserta didik secara aktif dan menyenangkan.
Walaupun
yang terjadi sekarang ini, pendidikan karakter mutlak diperlukan oleh seluruh
warga negara Indonesia baik dari anak-anak, remaja, maupun orang-orang dewasa.
Dengan
melihat relita yang sedang terjadi dalam negara kita sekarang, yang sedang
terjadi krisis karakter maka nilai-nilai Pancasila harus di sosialisasikan
kembali kepada masyarakat Indonesia.
Bilamana
nilai-nilai Pancasila telah dipahami, diserapi, dan dihayati oleh seseorang
maka orang itu telah memiliki moral Pancasila. Dan dari situlah seseorang mulai
dapat mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
D. Esensi
Aktualisasi Pancasila
Pikiran-pikiran
tentang esensi berupa visi dan misi aktualisasi Pancasila di masa depan, yang
rumusannya di tiga kelompokkan.
1.
Bidang Politik, Hukum, dan Ham
Esensi pikiran-pikiran di bidang
ini merumus pada aktualisasi Pancasila dalam wujud sebagai penyemangat
persatuan dan kesadaran nasional (nasionalisme); yang harus dihayati dan
diamalkan oleh penyelenggara negara, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan
warganegara; tolok ukur eksistensi kelembagaan politik, sosial, ekonomi, dan
sebagainya; referensi dasar bagi sistem dan proses pemerintahan; yang prinsip-prinsipnya
terejawantahkan dalam tugas-tugas legislatif, eksekutif, dan yudikatif; alat
pemersatu/perekat bangsa dan kebangsaan Indonesia; objek kajian dari berbagai
sisi dan referensi-pendukung yang berlainan/beragam; serta sebagai rujukan
untuk kebijakan politik, pemerintahan, hukum, dan hankam.
Di samping itu, Pancasila sebagai
dasar bagi segala pergerakan dan kemajuan bangsa; ruh yang bertahta kuat di
dalam hati dan pikiran warganegara; ideologi yang menempatkan bangsa Indonesia
sejajar dan berdampingan dengan bangsa/negara lainnya secara merdeka dan
berdaulat; ideologi yang realistis, idealistis, dan fleksibel; dan bukan
dijadikan ‘agama sekuler’. Nilai dan ruh demokrasi yang sesuai dengan visi
Pancasila adalah yang berhakikat (a) kebebasan, terbagikan/terdesentralisasikan,
kesederajatan, keterbukaan, menjunjung etika dan norma kehidupan, (b) kebijakan
politik atas dasar nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi, kontrol publik,
pemilu berkala, serta (c) supremasi hukum. Begitu pula standar demokrasinya
yang (a) bermekanisme ‘checks and balances’, transparan, akuntabel, (b)
berpihak kepada ‘social welfare’, serta yang (c) meredam konflik dan
utuhnya NKRI.
2.
Bidang Sosial Ekonomi, Kesejahtyeraan Rakyat, dan Lingkungan Hidup
Esensi pikiran-pikiran di bidang
ini merumus pada aktualisasi Pancasila dalam wujud sebagai nilai dan ruh bagi
ekonomi-kerakyatan atas prinsip kebersamaan, keadilan, dan kemandirian; sistem
ekonomi Pancasila yang menekankan pada harmoni mekanisme harga dan sosial
(sistem ekonomi campuran), bukan pada mekanisme pasar; yang bersasaran ekonomi
kerakyatan (agar rakyat bebas dari kemiskinan, keterbelakangan,
penjajahan/ketergantungan, rasa was-was, dan rasa diperlakukan tidak adil; yang
memosisikan Pemerintah yang memiliki asset produksi dalam jumlah yang
signifikan terutama dalam kegiatan ekonomi yang penting bagi negara dan yang
menyangkut hidup orang banyak. Di samping itu Pancasila diaktualisasikan
sebagai yang mendorong dan menjamin adanya affirmative actions, yaitu
(a) anak yatim dan fakir miskin dipelihara oleh negara, (b) setiap orang berhak
atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan, serta (c) tidak ada diskriminasi (positive
discriminations). Untuk ini perlu pengembangan Sistem Ekonomi Pancasila
yang rumusannya adalah yang sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 (sebelum
dirubah), sehingga dapat menjamin dan berpihak pada pemberdayaan koperasi serta
usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM). Aktualisasinya dalam bidang lingkungan
hidup, Pancasila diwujudkan sebagai ruh bagi perundang-undangan bidang sosial
ekonomi, kesejahteraan rakyat, dan lingkungan hidup; yang menegaskan bahwa
kualitas lingkungan hidup sangat berkaitan dengan kualitas hidup; yang
berwawasan kebangsaan melalui pemeliharaan lingkungan hidup serta
pensejahteraan seluruh rakyat secara adil, makmur, dan merata; serta yang
dipahami bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya,
keadaan, dan makhluk hidup beserta perilakunya.
3.
Bidang Pendidikan, Budaya, dan Keagamaan
Esensi pikiran-pikiran di bidang
ini merumus pada aktualisasi Pancasila dalam wujud sebagai landasan idiil bagi
pembangunan pendidikan, budaya, dan keagamaan di Indonesia yang menghilangkan
penonjolan kesukuan, keturunan, dan ras; ideology terbuka yang mendorong
kreativitas dan inovativitas; spirit untuk pengembangan dinamika masyarakat
dalam pembentukkan watak peradaban bangsa dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa; serta visi dan misi pendidikan nasional bagi anak Indonesia. Problema
yang dihadapi berintikan pada masalah kebudayaan, yang pemecahannya secara
mendasar adalah melalui proses pendidikan secara menyeluruh. Di bidang budaya,
aktualisasi Pancasila berwujud sebagai pengkarakter sosial budaya (keadaban)
Indonesia yang mengandung nilai-nilai religi, kekeluargaan, kehidupan yang
selaras-serasi-seimbang, serta kerakyatan; profil sosial budaya Pancasila dalam
kehidupan bangsa Indonesia yang gagasan, nilai, dan norma/aturannya yang tanpa
paksaan sebagai sesuatu yang dibutuhkan; proses pembangunan budaya yang
dibelajarkan/dikondisikan dengan tepat dan diseimbangkan dalam tatanan
kehidupan, bukan sebagai suatu warisan dari generasi ke generasi; serta penguat
kembali proses integrasi nasional baik secara vertical maupun horizontal.
Di bidang keagamaan, aktualisasi
ini berwujud sebagai ideologi yang menerapkan prinsip agama apabila
melaksanakan prinsip-prinsip tauhid, keadilan,kebebasan, musyawarah, persamaan,
toleransi, amar makhruf dan nahi mungkar, serta kritik interen. Di samping itu
Pancasila berwujud sebagai ideologi yang paling memungkinkan bangsa Indonesia
bersatu dalam NKRI yang nilai-nilainya universal, yaitu yang sesuai dengan
‘lima tujuan hukum agama’: memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal,
memelihara keturunan dan kehormatan, dan memelihara harta; filsafat dan
ideologi yang tidak bertentangan dengan wawasan keagamaan; yang memelihara
persatuan-umat, bukan penyatuan-umat; serta yang sebagai hasil kontrak-sosial
budaya bangsa Indonesia.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berbagai permasalahan pokok negara terus
– menerus muncul dan tantangan yang dihadapi untuk mengatasinya pun tak kalah
sulitnya. Upaya mengembangkan masyarakat untuk memiliki perilaku dan sikap bertannggung jawab secara etis, mengarahkan
masyarakat menjadi masyarakat yang cerdas dan mandiri, menciptakan system kehidupan yang tertib,
aman, adil dan dinamis, serta system pendidikan nasiaonal yang menunjang
sosialisasi nilai – nilai Pancasila dan menginternalisasikan ke dalam diri
insan Indonesia.
Salah satu cara menghadapi krisis
karakter ini adalah melalui pendidikann karakter sebagai sosialisasi nilai –
nilai Pancasila. Walaupun sulit tapi kita harus mencobanya agar dapat
diwujudkannya generasi yang benar – benar memahami dan menerapkan nilai – nilai
Pancasila tersebut dalam kehidupannya sehari – hari.
4 pilar bangsa Indonesia yaitu Pancasila, UUD, Bhineka Tunggal Ika, dan
NKRI merupakan harga mati, dan tidak bisa ditawar – tawar lagi. Pancasila
merupakan dasar dari 3 pilar berikutnya yang menjadi dasar dari negara kita
Indonesia. Jika Pncasila telah tercermin dalam kehidupan kita, pasti 3 pilar
berikutnya dapat kita realisasikan.
Dari pembahasan kita dalam makalah ini,
kita seharusnya jangan mebiarkan negara kita terus terpuruk. Kita harus
mengaktualisasikan nilai – nilai Pancasila dalam setiap kehidupan kita masing –
masing. Kita jangan hanya menjadi pembaca – pembaca yang baik, tapi kita harus
mewujudkannya dalam setiap kehidupan kita dalam berbangsa dan bernegara.
B.
Saran
Hendaklah kita sebagai warga negara bukan sampai dalam deskripsi saja,
namun hendaklah kita sebagai warga negara mampu menerapkan nilai – nilai
Pancasila dalam kehidupan sehari – hari. Karena dengan begitu negara kita akan
mengalami perubahan kearah yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Susanto Sunario. 1999. Masyarakat Indonesia Memasuki Abad ke
Duapuluh Satu. Jakarta: Ditjen Dikti Depdikbud.
Darmayati Zuchdi. 2009. Pendidikan Karakter Grand Design dan Nilai –
Nilai Target.Yogjakarta: UNY Press.
Kaelan,dkk. 2007. Memaknai Kembali Pancasila. Yogjakarta: Badan Penerbit Filsafat
UGM.
A.T. Soegito, dkk. 2013. Pendidikan
Pancasila. Semarang: Pusat Pengembangan MKU-MKDK UNNES. Cetakan ke
delapan.
Noor ms bakry, pancasila, liberty, yogyakarta,
1999
Salam B, filsafat pancasilaisme, Rineka cipta, jakarta, 1996
Soesmadi,hartati, pamikiran tentang filsafat pancasila,1992 cet ke 2
Salam B, filsafat pancasilaisme, Rineka cipta, jakarta, 1996
Soesmadi,hartati, pamikiran tentang filsafat pancasila,1992 cet ke 2
No comments:
Post a Comment