Makalah Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara


MAKALAH
“PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN
BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA”
(Ditujukan Guna Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila)

Dosen Pengampu : Rina Hizriyani, M.Pd.I
index.jpg
Disusun Oleh:
Wahyu Rosidin
(130641073)
Kelas a-2
Semester 1


FAKULTAS KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN
S1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH CIREBON
CIREBON
2014


i

KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan berkah dan rahmat-Nya. Meskipun banyak rintangan dan hambatan yang penyusun alami dalam proses pengerjaannya, tetapi penyusun berhasil menyelesaikannya dengan baik.
Penyusunan makalah ini ditujukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila. Makalah ini berjudul tentang “Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara” yang didalamnya membahas tentang Aktualisi Pancasila dalam Kehidupan.
Terima kasih penulis sampaikan kepada:
1.      Rina Hizriyani, M.Pd.I selaku Dosen Pengampu mata kuliah Pendidikan Pancasila.
2.      Teman-teman yang telah membantu dalam proses pembuatan makalah ini.
Penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, penyusun mengharapkan kritik dan saran yang relevan dari para pembaca. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.




Cirebon April 2014

Penyusun



ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ....................................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................................ ii
BAB  I  PENDAHULUAN................................................................................................. 1
A.    Latar Belakang........................................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah ..................................................................................................... 1
C.     Tujuan Penulisan........................................................................................................ 1
BAB II  PEMBAHASAN ................................................................................................... 2
A.    Pengertian Aktualisasi Pancasila ............................................................................... 2
B.     Perlunya Aktualisasi Pancasila .................................................................................. 3
C.     Sosialisasi Nilia-nilai Pancasila Melalui Pendidikan Karakter .................................. 6
D.    Esensi Aktualisasi Pancasila Ruang Lingkup Pendidikan Islam .............................. 7
BAB III  PENUTUP............................................................................................................ 10
A.    Kesimpulan ............................................................................................................... 10
B.     Saran.......................................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................... 11










BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Di setiap bangsa seluruh dunia pasti memiliki satu ideologi sebagai dasar Negara .begitu juga Indonesia sebagai bangsa yang beradab juga memiliki satu ideologi sebagai dasar negara yaitu, pancasila. penetapan pancasila sebagai dasar Negara bukan berasal dari pemikiran seseorang seperti halnya ideologi-ideologi di negara lain seperti sosialis dan liberalisme. pembentukan dan penetapan pancasila sebagai ideologi bangsa indonesia sebenarnya adalah suatu proses panjang sejarah bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila merupakan nilai-nilai yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia sendiri yang berasal dari adat istiadat , kebudayaan dan nilai religius bangsa indonesia.
Inti dari kedudukan dan fungsi pancasila adalah pancasila sebagai dasar Negara republik Indonesia. Tetapi perlu diketahui bahwa asal muasal pancasila berasal dari unsur-unsur yang berasal dari bangsa Indonesia sendiri, sehingga kedudukan pancasila dapat dikembangkan menjadi dasar pandangan hidup.oleh karena iti setiap warga Negara wajib menghayati serta mengamalkan nilai-nilai atau esensi-esensi yang terkandung dalam pancasila tersebut.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian aktualisasi pancasila?
2.      Apa perlunya aktualisasi pancasila?
3.      Bagaimana sosialisasi nilai-nilai pancasila melalui pendidikan karakter?
4.      Apa esensi aktualisasi pancasila?
C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian aktualisasi pancasila
2.      Untuk memahami perlunya aktualisasi pancasila
3.      Untuk mengetahui sosialisasi niai-nilai pancasila melalui pendidikan karakter
4.      Untuk mengetahui esensi aktualisasi pancasila




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Aktualisasi Pancasila
Aktualisasi berasal dari kata aktual yang berarti betul-betul ada, terjadi dan sesungguhnya, hakikatnya. Di mana Pancasila memang sudah jelas berdiri dalam bangsa Indonesia sebagai dasar negaranya.
Aktualisasi Pancasila adalah bagaimana nilai-nilai Pancasila benar-benar dapat tercermin dalam sikap dan perilaku seluruh warga negara mulai dari aparatur Negara sampai kepada rakyat biasa.
Nilai-nilai Pancasila yang bersumber pada hakikat Pancasila adalah bersifat universal, tetap dan tak berubah. Nilai-nilai tersebut dapat dijabarkan dalam setiap aspek dalam penyelenggaraan Negara dan dalam wujud norma-norma, baik norma hukum, kenegaraan, maupun norma-norma moral yang harus dilaksanakan dan diamalkan oleh setiap warga Negara Indonesia.
Aktualisasi Pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu :
1.      Aktualisasi Pancasila Secara Objektif
Aktualisasi Pancasila secara objektif yaitu melaksanakan pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan Negara antara lain: legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Selain itu juga meliputi bidang-bidang aktualisasi lainnya seperti politik, ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran kedalam Undang-Undang, garis-garis besar haluan Negara, hankam, pendidikan maupun bidang kenegaraan lainnya.
2.      Aktualisasi Pancasila Secara Subjektif
Aktualisasi Pancasila secara subjektif adalah aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup Negara dan masyarakat. Aktualisasi yang subjektif tersebut tidak terkecuali baik warga Negara biasa, aparat penyelenggara Negara, penguasa Negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politik, maka dia perlu mawas diri agar memiliki moral ketuhanan dan kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.


Aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memerlukan kondisi dan iklim yang memungkinkan segenap lapisan masyarakat yang dapat mencerminkan nilai-nilai Pancasila itu dan dapat terlihat dalam perilaku.
B.     Perlunya Aktualisasi Pancasila
Secara pertimbangan politik, Pancasila perlu diaktualisasikan dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan mengingat Pancasila sebagai ideologi nasional yang merupakan visi kebangsaan Indonesia yang membina persatuan bangsa) yang dipandang sebagai sumber demokrasi yang baik di masa depan dan yang lahir dari sejarah kebangsaan Indonesia. Visi kebangsaan dan sumber demokrasi Indonesia ini perlu diterapkan sebagai nilai-nilai, prinsip-prinsip, dan etika untuk melandasi dan mengawal perubahan politik dan pemerintahan yang
sedang terjadi dari model sentralistik (otoriter yang birokratis dan executive-heavy) menuju model desentralistik (demokrasi yang multipartai dan legislative-heavy). Latarbelakang seperti itu didorong pula oleh realita penerapan Pancasila selama ini yang dipersepsi publik sebagai untuk kepentingan (alat) penguasa, yang ditantang oleh globalisasi ideologi asing (terutama Liberalisme), yang gagal dalam mengatasi penyakit korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sebagai akibat adanya salah-urus mengelola negara, serta yang perwujudan praktek demokrasinya berkonotasi buruk.
Ini semua seringkali diarahkan pada Pancasila yang dijadikan ‘kambinghitam’-nya. Secara yuridis ketatanegaraan, Pancasila adalah dasar-negara NKRI yang dirumuskan dalam (Pembukaan) UUD 1945 dan yang kelahirannya ditempa dalam proses perjuangan kebangsaan Indonesia sehingga perlu dipertahankan dan diaktualisasikan walaupun konstitusinya berubah. Di samping itu, Pancasila perlu memayungi proses reformasi untuk diarahkan pada ‘reinventing and rebuilding’ Indonesia dengan berpegangan pada perundang-undangan yang juga berlandaskan
Pancasila dasar negara. Melalui UUD 1945 sebagai payung hukum, Pancasila perlu diaktualisasikan agar dalam praktek berdemokrasinya tidak kehilangan arah dan dapat meredam konflik yang tidak produktif .



Dimensi pertahanan dan keamanan memandang bahwa keberadaan Pancasila erat kaitannya dengan sejarah lahirnya Tentara Nasional Indonesia (TNI), sehingga pelaksanaan Pancasila secara murni dan konsekuen merupakan landasan idiil dan konstitusional bagi ketahanan nasional serta merupakan filter untuk tantangan liberalisme-kapitalisme di Indonesia yang semakin menguat. Pancasila perlu diaktualisasikan oleh dan bagi bangsa Indonesia karena banyaknya dampak negative kebijakan otonomi daerah (seperti timbul ego daerah, primordialisme sempit) sebagai akibat dari sempitnya pemahaman Pancasila, terjadinya degradasi nilai-nilai kekeluargaan dan tenggang-rasa di masyarakat, serta disalahgunakan implementasinya oleh penguasa sehingga legitimasinya sudah pada titik nadir (antiklimaks).
Dimensi sosial ekonomi memandang perlunya diaktualisasikan oleh dan bagi bangsa Indonesia karena Pancasila sebagai falsafah negara yang mewujudkan system ekonomi Pancasila serta sebagai sumber sistem ekonomi kerakyatan. Pandangan ini diperkuat oleh realita tentang keadaan negara yang labil yang telah berdampak pada efektifnya pengaruh globalisasi terhadap penguatan campurtangan asing (badanbadan internasional) terhadap perekonomian nasional.
Begitu pula dimensi kesejahteraan rakyat yang memandang perlunya Pancasila diaktualisasikan oleh dan bagi bangsa Indonesia karena kemampuan ideologi Pancasila yang bersimetris dengan tingkat kesejahteraan rakyat dan kedaulatan rakyat serta yang perlu dianalisis substansi ideologinya pada segi ontologi dan epistemologinya. Di samping itu didorong pula oleh realita tentang
Bangsa Indonesia yang sedang mengalami krisis-diri (dekadensi moral), krisis kepercayaan, mengalami gangguan (disrupsi) toleransi, masih memiliki kelemahan filsafat-ilmiahnya, serta belum merasakan terpenuhinya harapan bangsa atau lemah aktualisasinya dalam usaha kecil, menengah, dan mikro-pedesaan. Dimensi lingkungan hidup memandang perlunya diaktualisasikan oleh dan bagi bangsa Indonesia karena Pancasila sebagai jiwa rakyat Indonesia. Untuk itu maka diperlukan pedomannya untuk menghayati sila-sila Pancasila serta untuk mengejawantahkan Pancasila yang diselaraskan, diserasikan, dan diseimbangkan dengan lingkungan hidup (Sumber Daya Alam: SDA).
Demikian pula hal itu diperlukan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi nasional serta untuk memperbaikI dampak dari eksploitasi SDA dan lingkungan hidup terutama pada sektor-sektor strategisnya (kehutanan, pertanian, dan pertambangan).
Dimensi pendidikan memandang Pancasila perlu diaktualisasikan dengan alasan bahwa ia perlu difahami dan dihayati kembali oleh seluruh komponen bangsa. Sehubungan dengan ini, anak sebagai harapan bangsa dan generasi penerus sudah seharusnya menyerap nilai-nilai Pancasila sejak dini dengan cara diasah, diasih, dan diasuh.
Di samping itu dalam realita kehidupan sehari-hari selama ini Pancasila telah dijadikan alat-penguasa untuk melegitimasi perilaku yang menyimpang yang tidak mendidik, dihilangkannya Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) Pendidikan Pancasila dalam kurikulum nasional (UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional), hancurnya pembangunan karena moral yang serakah. dibiarkan merajalela, serta menguatnya desakan konsumerisme untuk membeli gengsi (kehidupan semu). Dimensi budaya memandang perlunya Pancasila diaktualisasikan (dikinikan) oleh dan bagi bangsa Indonesia dengan pertimbangan perlunya visi NKRI 2020 untuk menjadi negara Industri Maju Baru. Dengan demikian rumusan Pancasila pada Pembukaan UUD 1945 tak perlu dipermasalahkan lagi tetapi justru diperlukan pengembangan budaya Pancasila yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan (kreatif, berbudi, berdaya, perdamaian, dll).
Hal ini dianggap penting mengingat sejak reformasi, persatuan dan kesatuan menjadi tidak kokoh serta kondisi bangsa yang masih menghadapi tingkat kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan. Terakhir, dimensi keagamaan memandang perlunya Pancasila diaktualisasikan oleh dan bagi bangsa Indonesia mengingat keragaman agama perlu disikapi sebagai permata-indah untuk dipilih. Hal ini sebagai pewujudan terhadap hasil penelusuran sejarah perumusannya. Di samping itu Pancasila dan Agama serta nilai-nilai lainnya telah membentuk ideologi Pancasila yang bila dijaga dan diimplementasikan dengan baik dan benar maka negara akan tegak dan kokoh. Pertimbangan lainnya adalah karena selama ini terkesan masyarakat telah trauma bila diajak bicara Pancasila karena dianggap Orde Baru. Selain itu pada pengalama telah diimplementasikan secara indoktrinatif melalui P-4, yang dalam prakteknya justru Pancasila yang seharusnya berfungsi sebagai perekat bangsa mulai diabaikan, sehingga ada fenomena untuk mendirikan negara dengan prinsip Islam atau dengan ideologi-alternatif lainnya sehingga memicu konflik yang mengatasnamakan agama, etnis, bahkan separatisme yang mengancam NKRI.


C.    Sosialisasi Nilai-nilai Pancasila Melalui Pendidikan Karakter
Dalam hal ini sosialisasi nilai-nilai Pancasila, berbeda-beda tapi satu adalah syarat utama. Semua orang Indonesia harus meyakini bahwa bangsa ini mempunyai dasar yang kokoh. Kesatuan bangsa didasarkan pada bahasa dan kebudayaan karena bahasa merupakan pembawa tradisi, pewarisan rasa, simbol-simbol, hubungan emosional, dan keyakinan.
Dalam pasal 2 UU No.22 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional yang menyatakan “pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945”. 
Pendidikan karakter mempunyai makna lebih tinggi dari pendidikan moral, karena bukan sekedar mengajarkan mana yang benar dan mana yang salah, lebih dari itu pendidikan karakter menanamkan kebiasaan tentang hal yang baik sehingga peserta didik menjadi paham tentang mana yang baik dan mana yang tidak baik, mampu merasakan nilai yang baik dan biasa melakukanya. Jadi,  pendidikan karakter terkait erat dengan “habit”  atau kebiasaan yang terus-menerus dipraktekkan atau dilakukan. Berikut prinsip-prinsip yang digunakan dalam pengembangan pendidikan karakter :
1.      Berkelanjutan
Berkelanjutan menganduung makna bahwa proses pengembangan nilai – nilai karakter merupakan sebuah proses panjang yang dimulai dari awal peserta didik sampai selesai suatu pendidikan. Proses pertama dimulai dari TK, berlanjut ke SD, lalu ke SMP. Pendidikan karakter di SMA adalah kelanjutan dari roses yang telah terjadi selama 9 tahun. Selanjutnya,  pendidikan karakter di Perguruan Tinggi merupakan penguatan dan pemantapan pendidikan karakter yang telah diperoleh di SMA.
2.      Melalui semua mata pelajaran, pengembangan diri, dan budaya satuan pendidikan.
3.      Nilai tidak diajarkan tetapi dikembangkan melalui proses belajar
Maksudnya adalah materi nilai-nilai karakter bukanlah bahan ajar biasa. Tidak semata-mata dapat ditangkap sendiri atu diajarkan, tetapi lebih jauh diinternalisasikan melalui proses belajar. Aktifitas belajar dapat digunakan untuk mengembangkan kemampuan dalam ranah kognitif, afektif, konotatif, dan psikomotor.


4.      Proses pendidkan dilakukan peserta didik secara aktif dan menyenangkan.
Walaupun yang terjadi sekarang ini, pendidikan karakter mutlak diperlukan oleh seluruh warga negara Indonesia baik dari anak-anak, remaja, maupun orang-orang dewasa.
Dengan melihat relita yang sedang terjadi dalam negara kita sekarang, yang sedang terjadi krisis karakter maka nilai-nilai Pancasila harus di sosialisasikan kembali kepada masyarakat Indonesia.
Bilamana nilai-nilai Pancasila telah dipahami, diserapi, dan dihayati oleh seseorang maka orang itu telah memiliki moral Pancasila. Dan dari situlah seseorang mulai dapat mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
D.    Esensi Aktualisasi Pancasila
Pikiran-pikiran tentang esensi berupa visi dan misi aktualisasi Pancasila di masa depan, yang rumusannya di tiga kelompokkan.
1.      Bidang Politik, Hukum, dan Ham
Esensi pikiran-pikiran di bidang ini merumus pada aktualisasi Pancasila dalam wujud sebagai penyemangat persatuan dan kesadaran nasional (nasionalisme); yang harus dihayati dan diamalkan oleh penyelenggara negara, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan warganegara; tolok ukur eksistensi kelembagaan politik, sosial, ekonomi, dan sebagainya; referensi dasar bagi sistem dan proses pemerintahan; yang prinsip-prinsipnya terejawantahkan dalam tugas-tugas legislatif, eksekutif, dan yudikatif; alat pemersatu/perekat bangsa dan kebangsaan Indonesia; objek kajian dari berbagai sisi dan referensi-pendukung yang berlainan/beragam; serta sebagai rujukan untuk kebijakan politik, pemerintahan, hukum, dan hankam.
Di samping itu, Pancasila sebagai dasar bagi segala pergerakan dan kemajuan bangsa; ruh yang bertahta kuat di dalam hati dan pikiran warganegara; ideologi yang menempatkan bangsa Indonesia sejajar dan berdampingan dengan bangsa/negara lainnya secara merdeka dan berdaulat; ideologi yang realistis, idealistis, dan fleksibel; dan bukan dijadikan ‘agama sekuler’. Nilai dan ruh demokrasi yang sesuai dengan visi Pancasila adalah yang berhakikat (a) kebebasan, terbagikan/terdesentralisasikan, kesederajatan, keterbukaan, menjunjung etika dan norma kehidupan, (b) kebijakan politik atas dasar nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi, kontrol publik, pemilu berkala, serta (c) supremasi hukum. Begitu pula standar demokrasinya yang (a) bermekanisme ‘checks and balances’, transparan, akuntabel, (b) berpihak kepada ‘social welfare’, serta yang (c) meredam konflik dan utuhnya NKRI.
2.      Bidang Sosial Ekonomi, Kesejahtyeraan Rakyat, dan Lingkungan Hidup
Esensi pikiran-pikiran di bidang ini merumus pada aktualisasi Pancasila dalam wujud sebagai nilai dan ruh bagi ekonomi-kerakyatan atas prinsip kebersamaan, keadilan, dan kemandirian; sistem ekonomi Pancasila yang menekankan pada harmoni mekanisme harga dan sosial (sistem ekonomi campuran), bukan pada mekanisme pasar; yang bersasaran ekonomi kerakyatan (agar rakyat bebas dari kemiskinan, keterbelakangan, penjajahan/ketergantungan, rasa was-was, dan rasa diperlakukan tidak adil; yang memosisikan Pemerintah yang memiliki asset produksi dalam jumlah yang signifikan terutama dalam kegiatan ekonomi yang penting bagi negara dan yang menyangkut hidup orang banyak. Di samping itu Pancasila diaktualisasikan sebagai yang mendorong dan menjamin adanya affirmative actions, yaitu (a) anak yatim dan fakir miskin dipelihara oleh negara, (b) setiap orang berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan, serta (c) tidak ada diskriminasi (positive discriminations). Untuk ini perlu pengembangan Sistem Ekonomi Pancasila yang rumusannya adalah yang sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 (sebelum dirubah), sehingga dapat menjamin dan berpihak pada pemberdayaan koperasi serta usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM). Aktualisasinya dalam bidang lingkungan hidup, Pancasila diwujudkan sebagai ruh bagi perundang-undangan bidang sosial ekonomi, kesejahteraan rakyat, dan lingkungan hidup; yang menegaskan bahwa kualitas lingkungan hidup sangat berkaitan dengan kualitas hidup; yang berwawasan kebangsaan melalui pemeliharaan lingkungan hidup serta pensejahteraan seluruh rakyat secara adil, makmur, dan merata; serta yang dipahami bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup beserta perilakunya.






3.      Bidang Pendidikan, Budaya, dan Keagamaan
Esensi pikiran-pikiran di bidang ini merumus pada aktualisasi Pancasila dalam wujud sebagai landasan idiil bagi pembangunan pendidikan, budaya, dan keagamaan di Indonesia yang menghilangkan penonjolan kesukuan, keturunan, dan ras; ideology terbuka yang mendorong kreativitas dan inovativitas; spirit untuk pengembangan dinamika masyarakat dalam pembentukkan watak peradaban bangsa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; serta visi dan misi pendidikan nasional bagi anak Indonesia. Problema yang dihadapi berintikan pada masalah kebudayaan, yang pemecahannya secara mendasar adalah melalui proses pendidikan secara menyeluruh. Di bidang budaya, aktualisasi Pancasila berwujud sebagai pengkarakter sosial budaya (keadaban) Indonesia yang mengandung nilai-nilai religi, kekeluargaan, kehidupan yang selaras-serasi-seimbang, serta kerakyatan; profil sosial budaya Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia yang gagasan, nilai, dan norma/aturannya yang tanpa paksaan sebagai sesuatu yang dibutuhkan; proses pembangunan budaya yang dibelajarkan/dikondisikan dengan tepat dan diseimbangkan dalam tatanan kehidupan, bukan sebagai suatu warisan dari generasi ke generasi; serta penguat kembali proses integrasi nasional baik secara vertical maupun horizontal.
Di bidang keagamaan, aktualisasi ini berwujud sebagai ideologi yang menerapkan prinsip agama apabila melaksanakan prinsip-prinsip tauhid, keadilan,kebebasan, musyawarah, persamaan, toleransi, amar makhruf dan nahi mungkar, serta kritik interen. Di samping itu Pancasila berwujud sebagai ideologi yang paling memungkinkan bangsa Indonesia bersatu dalam NKRI yang nilai-nilainya universal, yaitu yang sesuai dengan ‘lima tujuan hukum agama’: memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan dan kehormatan, dan memelihara harta; filsafat dan ideologi yang tidak bertentangan dengan wawasan keagamaan; yang memelihara persatuan-umat, bukan penyatuan-umat; serta yang sebagai hasil kontrak-sosial budaya bangsa Indonesia.




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berbagai permasalahan pokok negara terus – menerus muncul dan tantangan yang dihadapi untuk mengatasinya pun tak kalah sulitnya. Upaya mengembangkan masyarakat untuk memiliki perilaku dan sikap  bertannggung jawab secara etis, mengarahkan masyarakat menjadi masyarakat yang cerdas dan mandiri,  menciptakan system kehidupan yang tertib, aman, adil dan dinamis, serta system pendidikan nasiaonal yang menunjang sosialisasi nilai – nilai Pancasila dan menginternalisasikan ke dalam diri insan Indonesia.
Salah satu cara menghadapi krisis karakter ini adalah melalui pendidikann karakter sebagai sosialisasi nilai – nilai Pancasila. Walaupun sulit tapi kita harus mencobanya agar dapat diwujudkannya generasi yang benar – benar memahami dan menerapkan nilai – nilai Pancasila tersebut dalam kehidupannya sehari – hari.
4 pilar bangsa Indonesia yaitu Pancasila, UUD, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI merupakan harga mati, dan tidak bisa ditawar – tawar lagi. Pancasila merupakan dasar dari 3 pilar berikutnya yang menjadi dasar dari negara kita Indonesia. Jika Pncasila telah tercermin dalam kehidupan kita, pasti 3 pilar berikutnya dapat kita realisasikan.
Dari pembahasan kita dalam makalah ini, kita seharusnya jangan mebiarkan negara kita terus terpuruk. Kita harus mengaktualisasikan nilai – nilai Pancasila dalam setiap kehidupan kita masing – masing. Kita jangan hanya menjadi pembaca – pembaca yang baik, tapi kita harus mewujudkannya dalam setiap kehidupan kita dalam berbangsa dan bernegara.
B.     Saran
Hendaklah kita sebagai warga  negara bukan sampai dalam deskripsi saja, namun hendaklah kita sebagai warga negara mampu menerapkan nilai – nilai Pancasila dalam kehidupan sehari – hari. Karena dengan begitu negara kita akan mengalami perubahan kearah yang lebih baik.



DAFTAR PUSTAKA
Susanto Sunario. 1999. Masyarakat Indonesia Memasuki Abad ke Duapuluh Satu. Jakarta: Ditjen Dikti Depdikbud.
Darmayati Zuchdi. 2009. Pendidikan Karakter Grand Design dan Nilai – Nilai Target.Yogjakarta: UNY Press.
Kaelan,dkk. 2007. Memaknai Kembali Pancasila. Yogjakarta: Badan Penerbit Filsafat UGM.
A.T. Soegito, dkk. 2013. Pendidikan Pancasila. Semarang: Pusat Pengembangan MKU-MKDK UNNES. Cetakan ke delapan.
Noor ms bakry, pancasila, liberty, yogyakarta, 1999
Salam B, filsafat pancasilaisme, Rineka cipta, jakarta, 1996
Soesmadi,hartati, pamikiran tentang filsafat pancasila,1992 cet ke 2




No comments:

Post a Comment