PROSES PELAPORAN BANTUAN PROGRAM INDONESIA PINTAR DI PIHAK SATUAN PENDIDIKAN


 

PROSES ATAU MEKANISME

PELAPORAN BANTUAN PROGRAM INDONESIA PINTAR  DI PIHAK SEKOLAH ATAU SATUAN PENDIDIKAN

 

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pemerintah yang terdiri atas uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar untuk peserta didik dan mahasiswa. Mengutip pskp.kemdikbud.go.id, PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

 

sumber gambar: itjen.kemdikbud.go.id/

Besaran Dana Bantuan PIP yang diterima oleh siswa terdiri dari tiga kategori, yaitu pada tingkat;

SD/sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 225.000,- s.d Rp. 450.000,- per tahun,

SMP/sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 375.000- s.d Rp. 750.000,- per tahun, dan

SMA/sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 500.000,- s.d Rp1.000.000 per tahun.

 

Untuk Proses pelaporan dana bantuan PIP yang sudah diambil yakni sebagai berikut:

1.     Orangtua berkunjung ke satuan pendidikannya masing-masing dengan membawa;

a.     Peserta didik penerima bantuan

b.     Uang bantuan secara utuh

c.     Buku Tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) BRI

d.     Kartu Keluarga / Akta Kelahiran / Raport (bisa Asli, bisa juga Fotocopy)

Jika pengambilan bantuan dilakukan dengan menggunakan ATM maka dokumen tambahannya adalah Struk Bukti Pengambilan bantuan

Setelah orangtua penerima bantuan membawa dokumen yang diperlukan maka pihak satuan pendidikan dalam hal ini Pengelola PIP Satuan pendidikan memilki kewajiban untuk MENGKONFIRMASI BANTUAN SI WEB SIPINTAR, kemudian melakukan proses SCANNING DOCUMENT dan terakhir mengunggahnya di web SIPINTAR.KEMDIKBUD.GO.ID


lalu bagaimana caranya, apabila siswa belum pernah mendapatkan bantuan PIP? silahkan klik tautan dibawah ini

cara mendapatkan bantuan PIP

No comments:

Post a Comment