CARA
PELAPORAN ATAU UNGGAH DOKUMEN PENERIMA BANTAUN PIP
Bagi
pengelola PIP satuan pendidikan memiliki kewajiban yakni MENGINFORMASIKAN
penerima bantuan PIP kepada orangtua peserta didik dan juga MELAPORKAN Sekaligus
MENGUNGGAH DOKUMENT di WEB Sipintar kemdikbud.
Adapun proses
konfirmasi dan unggah dokumen sebagai berikut
a.
Konfrimasi
bantuan
1.
Masukkan
pada kolom pencarian mesin telusur kita bisa google chrome atau lainnya dengan
menggunakan kata kunci SIPINTAR
2.
Kemdudian
LOGIN sebagai SEKOLAH menggunakan NPSN Sekolah dilanjutkan dengan memasukkan
KODE REGISTRASI DAPODIK
3.
Jika
sudah masuk di laman SIPINTAR maka silahkan klik SISWA SK PEMBERIAN
4.
Cari
dan pilih nama peserta didik kemudian pilih KONFIRMASI SEKOLAH dengan memilih
opsi SUDAH CAIR
b.
Unggah
Dokument pendukung pelaporan
1.
Sebelum
melakukan unggah document silahkan anda melakukan proses scanning data terlebih
dahulu seperti buku tabungan halaman depan, buku tabungan halaman mutasi
rekening dan kartu keluarga
2.
Cari
dan pilih UPLOAD FILE IDENTITAS SISWA
3.
Unggah
document sesuai dengan jenis yang diminta
Setelah kedua
langkah tersebut sudah dilakukan maka tugas dan kewajiban pengelola PIP satuan
pendidikan dinyatakan sudah selesai akan tetapi buat melengkapi berkas administrasi
jika diperlukan kita bisa melakukan print hasil scanning document tadi kemudian
di bendel menjadi 1data dan dimasukkan kedalam map snalhacter atau tempat
lainnya.
No comments:
Post a Comment