PROSES
ATAU MEKANISME
PENCAIRAN
BANTUAN PROGRAM INDONESIA PINTAR DI BANK
PENYALUR
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pemerintah yang terdiri atas uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar untuk peserta didik dan mahasiswa. Mengutip pskp.kemdikbud.go.id, PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
sumber poto: detik.com |
Besaran
Dana Bantuan PIP yang diterima oleh siswa terdiri dari tiga kategori, yaitu pada
tingkat;
SD/sederajat
akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 225.000,- s.d Rp. 450.000,- per tahun,
SMP/sederajat
akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 375.000- s.d Rp. 750.000,- per tahun, dan
SMA/sederajat
akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 500.000,- s.d Rp1.000.000 per tahun.
Untuk
pengambilan dana bantuan PIP dapat diambil dengan alur atau mekanisme seperti
dibawah ini:
1. Mendatangi pihak sekolah untuk
mengambil surat keterangan atau surat pengantar kepala sekolah
2. Berkunjung ke Bank Penyalur yang
telah ditetapkan atau yang sudah di mapping oleh Pihak Dinas Pendidikan Kota
Cirebon dengan membawa syarat dibawah ini
a.
Surat
Pengantar/Surat Keterangan Kepala Sekolah
b.
Buku
Tabungan Simpanan Belajar (SimPel) BRI
c.
Kartu
Keluarga (asli+fc)
d.
Kartu
Tanda Penduduk (KTP) orangtua yang mengambil bantuan
e.
Peserta
didik penerima bantuan
Tahapan
setelah dilakukan pencairan bantuan PIP maka selanjutnya adalah proses PELAPORAN
ke Pihak Sekolah bahwa bantuan sudah diambil? Lalu bagaimana proses pelaporan
bantuan PIP tersebut?
silahkan klik tautan dibawah ini.
CARA PELAPORAN BANTUAN PIP DI PIHAK SATUAN PENDIDIKAN
No comments:
Post a Comment