PROSES ATAU MEKANISME PENCAIRAN BANTUAN PROGRAM INDONESIA PINTAR DI BANK PENYALUR


 

PROSES ATAU MEKANISME

PENCAIRAN BANTUAN PROGRAM INDONESIA PINTAR  DI BANK PENYALUR

 

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pemerintah yang terdiri atas uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar untuk peserta didik dan mahasiswa. Mengutip pskp.kemdikbud.go.id, PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

sumber poto: detik.com


Besaran Dana Bantuan PIP yang diterima oleh siswa terdiri dari tiga kategori, yaitu pada tingkat;

SD/sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 225.000,- s.d Rp. 450.000,- per tahun,

SMP/sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 375.000- s.d Rp. 750.000,- per tahun, dan

SMA/sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 500.000,- s.d Rp1.000.000 per tahun.

 

Untuk pengambilan dana bantuan PIP dapat diambil dengan alur atau mekanisme seperti dibawah ini:

1.     Mendatangi pihak sekolah untuk mengambil surat keterangan atau surat pengantar kepala sekolah

2.     Berkunjung ke Bank Penyalur yang telah ditetapkan atau yang sudah di mapping oleh Pihak Dinas Pendidikan Kota Cirebon dengan membawa syarat dibawah ini

a.     Surat Pengantar/Surat Keterangan Kepala Sekolah

b.     Buku Tabungan Simpanan Belajar (SimPel) BRI

c.     Kartu Keluarga (asli+fc)

d.     Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua yang mengambil bantuan

e.     Peserta didik penerima bantuan

Tahapan setelah dilakukan pencairan bantuan PIP maka selanjutnya adalah proses PELAPORAN ke Pihak Sekolah bahwa bantuan sudah diambil? Lalu bagaimana proses pelaporan bantuan PIP tersebut?
silahkan klik tautan dibawah ini.

CARA PELAPORAN BANTUAN PIP DI PIHAK SATUAN PENDIDIKAN

CARA UNGGAH DOKUMENT PENERIMA BANTUAN DI WEB SIPINTAR

CARA MENDAPATKAN BANTUAN PIP

APA SIH ITU PIP?

No comments:

Post a Comment