PROSES
ATAU MEKANISME
PELAPORAN
BANTUAN PROGRAM INDONESIA PINTAR DI PIHAK
SEKOLAH ATAU SATUAN PENDIDIKAN
Program
Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pemerintah yang terdiri atas uang
tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar untuk peserta didik dan
mahasiswa. Mengutip pskp.kemdikbud.go.id, PIP merupakan bagian dari
penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
![]() |
| sumber gambar: itjen.kemdikbud.go.id/ |
Besaran
Dana Bantuan PIP yang diterima oleh siswa terdiri dari tiga kategori, yaitu pada
tingkat;
SD/sederajat
akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 225.000,- s.d Rp. 450.000,- per tahun,
SMP/sederajat
akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 375.000- s.d Rp. 750.000,- per tahun, dan
SMA/sederajat
akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 500.000,- s.d Rp1.000.000 per tahun.
Untuk
Proses pelaporan dana bantuan PIP yang sudah diambil yakni sebagai berikut:
1. Orangtua berkunjung ke satuan
pendidikannya masing-masing dengan membawa;
a.
Peserta
didik penerima bantuan
b.
Uang
bantuan secara utuh
c.
Buku
Tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) BRI
d.
Kartu
Keluarga / Akta Kelahiran / Raport (bisa Asli, bisa juga Fotocopy)
Jika pengambilan
bantuan dilakukan dengan menggunakan ATM maka dokumen tambahannya adalah Struk
Bukti Pengambilan bantuan
Setelah orangtua penerima bantuan membawa dokumen yang diperlukan maka pihak satuan pendidikan dalam hal ini Pengelola PIP Satuan pendidikan memilki kewajiban untuk MENGKONFIRMASI BANTUAN SI WEB SIPINTAR, kemudian melakukan proses SCANNING DOCUMENT dan terakhir mengunggahnya di web SIPINTAR.KEMDIKBUD.GO.ID
Khusus bagi di Satuan Pendidikan yang saya diamanahkan sebagai Pengelola PIP di SDN Sunyaragi 2 Kota Cirebon, saya TIDAK SEGAN-SEGAN UNTUK MENCORET atau MEMBLACKLIST nama peserta didik apabila memiliki dan memenuhi indikator berikut:
1. Tidak melaporkan bantuan yang diterima selama maksimal 3hari setelah pengambilan
2. Sudah dihubungi maksimal 3 kali untuk dapat segera menindaklanjuti bantuan yang diterima tapi tidak ada respon dari pihak orang tua
3. Tidak kooperatif (kurangnya komunikasi) atau diam saja apabila mendapatkan bantuan dari pihak lain misal Dari Anggota Dewan, Karena suatu saat pasti namanya penerima bantuan dari anggota dewan akan muncul di sistem kami (SDN Sunyaragi 2)
PROSES MELAPORKAN BANTUAN ITU GRATIS TIDAK DIPUNGUT BIAYA SEPESERPUN.
lalu bagaimana caranya, apabila siswa belum pernah mendapatkan bantuan PIP? silahkan klik tautan dibawah ini
Catatan penting:
pihak sekolah hanya memiliki kewenangan sebatas mengusulkan bukan untuk menetapkan nama penerima bantuan,
penerima bantuan mutlak itu kewenangannya dari pusat
sebagai contoh
satuan pendidikan mengusulkan 200 peserta didik akan tetapi misal kuota hanya 100 otomatis nama yang keluar itu adalah kewenangan pusat, dari mana yang keluar atau yang dinyatakan sebagai penerima manfaat PIP, yakni dari data DTKS dan atau dari DTSEN merujuk data pusat dari Dinas Sosial atau DINSOS.





No comments:
Post a Comment