PROSES
ATAU MEKANISME 
PELAPORAN
BANTUAN PROGRAM INDONESIA PINTAR  DI PIHAK
SEKOLAH ATAU SATUAN PENDIDIKAN
Program
Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pemerintah yang terdiri atas uang
tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar untuk peserta didik dan
mahasiswa. Mengutip pskp.kemdikbud.go.id, PIP merupakan bagian dari
penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
![]()  | 
| sumber gambar: itjen.kemdikbud.go.id/ | 
Besaran
Dana Bantuan PIP yang diterima oleh siswa terdiri dari tiga kategori, yaitu pada
tingkat;
SD/sederajat
akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 225.000,- s.d Rp. 450.000,- per tahun, 
SMP/sederajat
akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 375.000- s.d Rp. 750.000,- per tahun, dan 
SMA/sederajat
akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 500.000,- s.d Rp1.000.000 per tahun.
Untuk
Proses pelaporan dana bantuan PIP yang sudah diambil yakni sebagai berikut:
1.     Orangtua berkunjung ke satuan
pendidikannya masing-masing dengan membawa;
a.    
Peserta
didik penerima bantuan
b.    
Uang
bantuan secara utuh
c.    
Buku
Tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) BRI
d.    
Kartu
Keluarga / Akta Kelahiran / Raport (bisa Asli, bisa juga Fotocopy) 
Jika pengambilan
bantuan dilakukan dengan menggunakan ATM maka dokumen tambahannya adalah Struk
Bukti Pengambilan bantuan 
Setelah orangtua penerima bantuan membawa dokumen yang diperlukan maka pihak satuan pendidikan dalam hal ini Pengelola PIP Satuan pendidikan memilki kewajiban untuk MENGKONFIRMASI BANTUAN SI WEB SIPINTAR, kemudian melakukan proses SCANNING DOCUMENT dan terakhir mengunggahnya di web SIPINTAR.KEMDIKBUD.GO.ID
lalu bagaimana caranya, apabila siswa belum pernah mendapatkan bantuan PIP? silahkan klik tautan dibawah ini





No comments:
Post a Comment