APA SIH ITU PIP (PROGRAM INDONESIA PINTAR)


Demi meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, Pemerintah membuat berbagai program agar proses belajar mengajar dapat berjalan lebih efektif, salah satunya adalah Program Indonesia Pintar. Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai yang diberikan oleh Pemerintah kepada peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu yang mengalami kesulitan untuk membayar biaya pendidikan.



Seperti yang tertuang pada Permendikbud 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar, dana PIP dapat digunakan oleh peserta didik untuk memenuhi segala kebutuhan pendidikan seperti membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi, uang saku hingga untuk uji kompetensi.


Tujuan dari PIP itu sendiri yaitu untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu agar dapat menyelesaikan pendidikannya, baik melalui jalur formal seperti SD hingga SMA/SMK, maupun jalur non formal yaitu Paket A, Paket C dan pendidikan khusus.


Melalui program PIP tersebut, Pemerintah berupaya untuk mencegah peserta didik putus sekolah dan lewat PIP, Pemerintah juga berharap dapat membuat peserta didik yang putus sekolah untuk dapat melanjutkan kembali pendidikannya.



Tujuan Program Indonesia Pintar

Seperti yang sudah dijelaskan kalau tujuan PIP adalah untuk memberikan bantuan kepada peserta didik kurang mampu agar dapat menyelesaikan pendidikannya. Dari tujuan tersebut, PIP dilaksanakan berdasarkan prinsip yang sudah ditentukan, seperti: (1) Efisien yaitu menggunakan dana yang ada untuk mencapai sasaran yang sudah ditetapkan dalam waktu yang cepat dan dapat dipertanggungjawabkan. (2) Efektif yaitu dana yang diberikan dapat digunakan untuk kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran. (3) Transparan yaitu adanya keterbukaan agar masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai PIP. (4) Akuntabel yaitu segala pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan.


Siapa yang berhak mendapatkan bantuan PIP?

Agar dana bantuan PIP dapat berjalan sesuai yang sudah ditetapkan, Pemerintah menetapkan beberapa kriteria untuk peserta didik yang bisa mendapatkan bantuan PIP. Yakni: (1) Anak sekolah usia 6 hingga 21 tahun. (2) Peserta didik merupakan pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar). (3) Peserta didik berasal dari keluarga Program Keluarga Harapan. (4) Peserta didik dari keluarga Kartu Keluarga Sejahtera. (5) Peserta didik merupakan anak yatim piatu/yatim/piatu/panti asuhan. (6) Peserta didik terkena dampak bencana alam. (7) Peserta didik tidak bersekolah karena tidak memiliki biaya. (7) Peserta didik memiliki kelainan fisik, korban musibah, orangtua terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berada di daerah konflik hingga berasal dari keluarga terpidana.


Besaran dana yang diterima Peserta Didik

Peserta didik yang mendapatkan bantuan PIP akan diberikan sesuai dengan jenjang pendidikan yang ia tempuh. Berikut besaran dana yang diterima peserta didik seperti yang dikutip dari situs Kemendikbud. (1) Peserta didik SD/MI/Paket A akan mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp 450 ribu per tahun. (2) Peserta didik SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp 750 ribu per tahun. (3) Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta per tahun.


Dana yang diberikan harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, baik untuk membeli perlengkapan belajar hingga uang saku peserta didik. 


Untuk mendapatkan contoh pencairan Dana PIP Secara Kolektif Silahkan Klik tautan dibawah ini

https://drive.google.com/file/d/1oCkfqL5W_hnw2v28_SMmbKgEATBnCYu8/view?usp=sharing

No comments:

Post a Comment