SDN SUNYARAGI 2 – KOTA CIREBON
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam membantu peserta didik memperoleh kesempatan pendidikan yang lebih baik. Sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan bantuan pendidikan yang tertib, transparan, dan akuntabel, SDN Sunyaragi 2 menyediakan panduan pelaporan bagi orang tua/wali murid yang anaknya telah menerima atau melakukan pencairan bantuan PIP.
Pelaporan ini bertujuan untuk mendokumentasikan penerimaan bantuan, memastikan kelengkapan administrasi, serta mendukung tertibnya pendataan bantuan pendidikan di lingkungan SDN Sunyaragi 2. Oleh karena itu, orang tua/wali murid diharapkan dapat menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan sebelum melakukan pelaporan kepada pihak sekolah.
BERKAS PERSYARATAN PELAPORAN PIP
Adapun berkas dan dokumen yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:
Kartu Keluarga (KK) fotokopi, sebagai dokumen pendukung identitas dan data keluarga peserta didik.
Buku Tabungan SimPel BRI asli, untuk keperluan pemeriksaan administrasi rekening penerima bantuan.
Struk pengambilan bantuan melalui ATM BRI asli. Apabila struk hilang atau tidak tersedia, orang tua/wali murid dapat meminta cetakan mutasi rekening di bank penyalur sebagai bukti transaksi.
Uang bantuan yang telah diterima, untuk keperluan pelaporan atau verifikasi sesuai prosedur yang berlaku.
Peserta didik penerima bantuan, yang perlu hadir atau mengikuti proses pelaporan sesuai arahan pihak sekolah.
Orang tua/wali murid diimbau untuk memastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah disiapkan dengan lengkap agar proses pelaporan dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan.
PELAPORAN PIP GRATIS TANPA PUNGUTAN
SDN Sunyaragi 2 menegaskan bahwa seluruh rangkaian pelaporan bantuan PIP yang telah diterima atau dicairkan oleh peserta didik tidak dipungut biaya sepeser pun alias GRATIS.
Tidak ada biaya administrasi, biaya pelaporan, maupun pungutan dalam bentuk apa pun yang harus dibayarkan kepada pihak sekolah untuk proses pelaporan tersebut. Orang tua/wali murid diharapkan berhati-hati terhadap segala bentuk permintaan pembayaran yang mengatasnamakan pelaporan bantuan PIP.
Apabila terdapat pertanyaan atau kendala terkait persyaratan pelaporan, orang tua/wali murid dapat menghubungi pihak sekolah atau pengelola PIP SDN Sunyaragi 2 untuk memperoleh informasi yang benar dan jelas.
Melalui pelaporan yang tertib dan transparan, diharapkan pengelolaan administrasi bantuan PIP di SDN Sunyaragi 2 dapat berjalan dengan baik serta mendukung pertanggungjawaban program demi kepentingan peserta didik.
Terima kasih atas perhatian, kerja sama, dan partisipasi seluruh orang tua/wali murid. Semoga bantuan Program Indonesia Pintar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak.
SDN SUNYARAGI 2
Kota Cirebon
TRANSPARAN • TERTIB ADMINISTRASI • TANPA PUNGUTAN
Klik disini untuk kembali ke halaman WEBSITE SDN SUNYARAGI 2





No comments:
Post a Comment