PIP adalah singkatan dari Program Indonesia Pintar, yaitu bantuan pendidikan dari pemerintah untuk siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. PIP dapat berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar.
Program ini bertujuan untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu agar dapat mengakses pendidikan berkualitas. PIP juga bertujuan untuk mencegah peserta didik putus sekolah
Manfaat PIP: Membantu meringankan biaya personal pendidikan, seperti biaya transportasi ke sekolah, pembelian perlengkapan sekolah, dan kebutuhan pendidikan lainnya Menjaga keberlanjutan pendidikan di Indonesia, khususnya pada tingkat sekolah dasar dan menengah
Adapun Kriteria penerima PIP adalah: Keluarga miskin atau rentan miskin; Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera; Peserta didik berstatus yatim piatu; Peserta didik yang terdampak bencana alam; Peserta didik yang telah putus sekolah dan bersedia untuk kembali ke sekolah; Peserta didik yang memiliki kelainan fisik
CARA MENGAJUKAN BANTUAN PIP
1. Orangtua peserta didik berkunjung ke satuan pendidikan masing-masing dan temui operator DAPODIK dengan membawa berkas yang dibutuhkan seperti FC KTP, FC KK, FC Kartu PKH/KKS dan jika tidak memiliki kedua kartu tersebut silahkan membuat SKTM terlebih dahulu di tingkat desa/kelurahan sesuai dengan domisilinya masing-masing
2. Dari point 1 maka operator DAPODIK disatuan pendidikan mengubah status peserta didik yang diajukan menjadi LAYAK MENERIMA BANTUAN PIP untuk alasannya disesuaikan dengan berkas yang diajukan jika berkas yang diajukan adalah FC PKH/KKS maka pilih alasannya adalah Pemegang Kartu PKH/KKS, jika berkas yang dibawa adalah SKTM maka pilih alasannya siswa miskin/rentan miskin
3. selesai dan tunggu info selanjutnya sekait nama-nama penerima manfaat bantuan PIP
CARA MENCARI INFO ATAU CARA MEMASTIKAN ANAK KITA MENDAPATKAN BANTUAN PIP
adapun cara mencari info penerima manfaat bantuan PIP ada dua cara yang bisa dilakukan
1. pihak sekolah melihat dan log in di akun sipintar atau melalui link berikut https://pip.dikdasmen.go.id/session log in dengan NPSN Sekolah dan Kode Registrasi DAPODIK Kemudian operator DAPODIK / Pengelola PIP menyampaikan hasil atau nama yang muncul di sipintar
2. Cara mandiri / dilakukan secara personal, orang tua peserta didik mengunjungi link berikut https://pip.dikdasmen.go.id/home_v1/cek_nisn kemudian memasukkan NISN dan NIK peserta didik lalu menjadi pertanyaan yang ditanyakan kemduian klik cek penerima PIP kemudian akan muncul informasi-informasi bantuan PIP yang pernah didapatkan (jika orang tua tidak mengetahui NISN peserta didik silahkan untuk dapat menghubungi guru kelasnya atau menghubungi operator DAPODIK)
CARA MENCAIRKAN MANFAAT BANTUAN PIP
a. pencairan di bank penyalur
1. Jika peserta didik dinyatakan mendapatkan manfaat bantuan PIP, orang tua berkunjung kesekolah untuk meminta surat keterangan kepala sekolah yang menyatakan bahwa peserta didik tersebut adalah benar siswa yang masih aktif bersekolah disatuan pendidikan yang dipimpinnya dan peserta didik tersebut mendapatkan manfaat bantuan PIP
2. berkunjung ke bank penyalur dengan membawa berkas
a). Surat keterangan kepala sekolah
b). asli dan fc kartu keluarga
c). asli dan fc akta kelahiran
d). membawa peserta didik yang menjadi penerima manfaat bantuan PIP
b. pencairan dengan menggunakan Kartu ATM
1) orangtua peserta didik mencari ATM bank yang telah ditunjuk sebelumnya sebagai penyalur manfaat bantuan PIP
2) Masukkan ATM kemudian masukkan pin dan tarik dana serta simpan baik-baik struk pengambilan manfaat bantuan PIP (Harap hati-hati jangan sampai salah memasukkan pin sampai 3x dimana bisa menyebabkan ATM diblokir, dan jika hal ini terjadi silahkan berkunjung ke unit bank tersebut meminta di aktifkan kembali ATM yang terblokir tersebut
CARA PELAPORAN MANFAAT BANTUAN PIP
setelah orangtua peserta didik mendapatkan manfaat bantuan PIP tidak serta merta lepas tugas begitu saja, ada kewajiban yang harus dipenuhi dan wajib dilakukan yakni melaporkan bantuan yang telah diterima dan diambil sebelumnya, adapun langkah-langkah pelaporannya sebagai berikut:
1. berkunjung ke satuan pendidikan masing-masing
2. membawa
a. buku tabungan SimPel BRI asli
b. fc kk/akta/rapor peserta didik
c. struk pengambilan (jika pencairan dilakukan dengan menggunakan ATM),
d. FC Halaman identitas dan FC Halaman mutasi rekening di Tabungan SimPel BRI (jika pencairan PIP dilakukan di bank penyalur)
Jika hal diatas tidak dilaksanakan atau tidak dipenuhi oleh orangtua peserta didik maka pihak sekolah sangat dianjurkan untuk memanggil orangtua peserta didik tersebut, karena pihak sekolah wajib melaporkan bantuan yang telah diberikan pemerintah pusat melalui web SIPINTAR
Seluruh rangkaian kegiatan Pelaporan PIP tidak dikenakan biaya sepeserpun (gratis)
HAL-HAL YANG SERING DITANYAKAN SEKAIT PIP
P: PERTANYAAN
J: JAWABAN
P: Apakah penerima PIP itu cari setiap tahun?
J: PIP CAIR SETIAP TAHUN 1KALI DALAM 1 TAHUN ANGGARAN SELAMA PEMERINTAH PUSAT TETAP MENGADAKAN PROGRAM PIP
P: Apakah peserta didik bisa mendapatkan bantuan pip setiap tahun?
J: BELUM TENTU, NAMA-NAMA PENERIMA PIP MUTLAK MENJADI KEPUTUSAN PEMERINTAH PUSAT, PIHAK SEKOLAH HANYA SEBATAS MENGUSULKAN DAN ATAU MENGUSAHAKANNYA
P: saya sudah mengajukan bantuan PIP berulangkali tapi kenapa tidak pernah mendapatkan bantuan PIP?
J: PEMERINTAH PUSAT DALAM MENENTUKAN NAMA-NAMA PENERIMA PIP MEMASTIKAN SEMUA DATA PESERTA DIDIK DINYATAKAN VALID (TIDAK ADA KESALAHAN MULAI DARI NAMA PESERTA DIDIK, NISN, NAMA IBU KANDUNG DLL) SERTA PERSERTA DIDIK TERSEBUT TERMASUK KEDALAM DTKS (DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL)
itulah sekilas tentang penjabaran sekait PIP, mudah-mudahan dengan informasi yang telah diberikan bisa membuka dan menambah wawasan kita sekait PIP,
Kesabaran bukan hanya kemampuan untuk menunggu. Melainkan bagaimana kita bersikap saat menunggu (WR28)





No comments:
Post a Comment